Polisi Tangkap Penyelundup-Penadah Pupuk Subsidi Lintas Sulawesi

Polisi menangkap UPT di Pasangkayu dan menyita 40 ton pupuk bersubsidi yang diduga diperdagangkan melalui jalur lintas provinsi.
UPT dan RST diduga terlibat dalam pengiriman pupuk dari Bone untuk dijual kembali ke sejumlah wilayah di Sulawesi.
Penyidik masih menelusuri sumber pengadaan, proses pengiriman, pemasaran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Makassar, IDN Times - Polisi menangkap pria berinisial UPT (27), warga Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang diduga menjadi penadah pupuk bersubsidi dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 40 ton pupuk bersubsidi atau sekitar 800 sak yang diduga diperjualbelikan melalui jalur distribusi lintas provinsi.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, membenarkan penangkapan tersebut. UPT ditangkap oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Mamuju bersama personel Polsek Baras di rumahnya di Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, sekitar pukul 20.00 Wita.
"Setelah ditangkap, UPT dibawa ke Mapolresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Ferdyan dalam keterangan tertulisnya.
1. Pupuk diduga dikirim dari Bone ke Pasangkayu

Pria berinisial UPT (27), warga Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang diduga menjadi penadah pupuk bersubsidi dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Dok. Polresta Mamuju Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, UPT diduga bekerja sama dengan seorang penjual pupuk bersubsidi berinisial RST (38), warga Kecamatan Amali, Kabupaten Bone. RST diduga memasok pupuk bersubsidi dari Bone untuk dikirim kepada UPT di Pasangkayu.
"Keduanya diduga telah menyepakati harga sekitar Rp250 ribu per sak hingga pupuk tersebut tiba di wilayah Kecamatan Baras. Dari transaksi sekitar 800 sak pupuk, RST diduga meraup keuntungan antara Rp80 juta hingga Rp100 juta," ujarnya
Polisi juga menduga pengiriman pupuk tersebut bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, RST disebut telah mengirimkan 40 ton pupuk bersubsidi kepada UPT. Namun, pengiriman pertama itu berhasil lolos dari pengawasan petugas.
"Pada pengiriman kedua dengan jumlah serupa, polisi berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi tersebut sekaligus menyita barang bukti," bebernya.
2. Pupuk dijual kembali hingga ke Sulawesi Tengah

Para penadah pupuk bersubsidi dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Dok. Polresta Mamuju Pupuk bersubsidi yang diterima UPT diduga kembali dipasarkan kepada sejumlah pemilik kebun sawit yang berafiliasi dengan perusahaan perkebunan. Jaringan pemasaran tersebut disebut menjangkau wilayah Baras, Kabupaten Pasangkayu, hingga sejumlah daerah di sekitar Donggala, Sulawesi Tengah.
Pupuk itu diduga dijual kembali dengan harga Rp300 ribu hingga Rp350 ribu per sak. Dari penjualan sekitar 800 sak, UPT diperkirakan memperoleh keuntungan antara Rp90 juta hingga Rp110 juta.
Dugaan praktik tersebut menjadi perhatian karena pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi kelompok penerima yang telah ditentukan. Penyaluran di luar peruntukan berpotensi mengganggu distribusi pupuk bagi pihak yang berhak menerimanya.
3. Polisi dalami dugaan keterlibatan jaringan lain

pupuk Kasus ini menambah daftar pengungkapan dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang ditangani Polresta Mamuju. Sebelumnya, polisi telah mengamankan tujuh tersangka, menyita 40 ton pupuk bersubsidi, serta empat unit kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas distribusi tersebut.
Penyidik kini masih mendalami dugaan jaringan distribusi lintas wilayah itu, mulai dari sumber pengadaan, proses pengiriman, hingga pemasaran pupuk. Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi tersebut.
Pengembangan kasus dilakukan untuk mengungkap lebih jauh pola penyaluran pupuk bersubsidi yang diduga menyimpang dari ketentuan. Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung untuk memperjelas peran masing-masing pihak dalam dugaan penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi tersebut.




















