Makassar, IDN Times - Polda Sulsel menerima laporan dari PT Pelni terkait dugaan tindak pidana surat keterangan palsu di cabang Makassar. Perusahaan penyedia layanan jasa transportasi laut itu, melaporkan salah satu pekerjanya duga memberikan keterangan palsu dalam akta autentik administrasi pekerjaan.
Terlapor bekerja selama 25 tahun sebagai dokter di PT Pelni. Kok bisa ya?