Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, didampingi Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, ditemui pertemuan internal di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (10/9/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)
Tak hanya itu, Yusril juga mempersilakan seluruh tersangka kasus kerusuhan melakukan prapradilan, jika mereka menganggap prosedur penangkapan kepolisian tidak sesuai atau tidak cukup bukti.
"Bahkan diantara 42 tersangka yang ditahan ini, ada yang mau mengajukan gugatan pra pradilan karena menganggap misalnya polisi tidak memenuhi prosedur, tidak 2 ada alat bukti yang cukup atau ada salah tangkap, salah tahan, silakan saja melakukan gugatan dan kami juga akan mengawasi," jelasnya
Yusril menambahkan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pengadilan dan memberikan keputusan secara independen. Ia memastikan sikap pemerintah adalah menghormati setiap putusan hakim, termasuk jika nantinya gugatan warga tersebut dikabulkan.
"Biarkan mekanisme hukum berjalan fair. Berikan kesempatan kepada semua pihak. Pemerintah siap-siap saja menerima risiko kalau seandainya kalah di pengadilan," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) digugat secara perdata oleh seorang warga Makassar bernama Muhammad Sulhadrianto Agus (29) akibat kericuhan dan pembakaran dua gedung DPRD di Makassar.
Sulhadrianto juga meminta Polda Sulsel melakukan ganti rugi sebesar 800 miliar. Ganti rugi meliputi kerugian materil berupa kerusakan harta benda dan aset, sebesar Rp 500 miliar dan kerugian immateriil berupa trauma, hilangnya rasa aman, ketidakpastian sosial-ekonomi, serta penderitaan psikis, Rp 300 miliar.