Makassar, IDN Times - Masa penyerahan syarat dukungan untuk bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar jalur perseorangan resmi berakhir Minggu (23/2) tengah malam. Namun ditutup, tak ada satu pun bakal pasangan calon (Paslon) perseorangan yang mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar.
Artinya, tidak ada kandidat perseorangan yang bakal diverifikasi sebagai syarat untuk mendaftar di Pilkada Makassar. Tahap pendaftaran dibuka pada 16-18 Juni 2020.
"Secara umum kami ingin sampikan bahwa sampai saat ini tidak ada pendaftar syarat dukungan di Kota Makassar," demikian yang disampaikan Ketua KPU Kota Makassar Farid Wajdi dalam konferensi persnya, Minggu (23/2) malam.