Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pertamina Sulawesi Pastikan SPBU Tak Periksa Pajak Kendaraan saat Isi BBM
Ilustrasi SPBU Pertamina. (Dok. Pertamina Patra Niaga)
  • Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan SPBU di wilayahnya tidak melakukan pemeriksaan pajak kendaraan dan tetap fokus pada pelayanan penyaluran BBM sesuai standar operasional.
  • Lilik Hardiyanto mengimbau masyarakat agar hanya mempercayai informasi dari sumber resmi serta melaporkan kendala layanan atau dugaan pelanggaran melalui Pertamina Contact Center 135.
  • Kebijakan pemeriksaan pajak kendaraan saat pengisian BBM hanya berlaku di Nusa Tenggara Timur berdasarkan Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025, bukan di wilayah Regional Sulawesi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN TimesPertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan pelayanan di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) tetap berjalan normal sesuai standar operasional perusahaan dan ketentuan pemerintah. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai adanya pemeriksaan pajak kendaraan oleh petugas Samsat dan kepolisian di SPBU.

Pertamina menegaskan operasional SPBU di wilayah Sulawesi tetap berfokus pada pelayanan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat. Adapun proses penyaluran BBM, baik subsidi maupun non-subsidi, dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.

1. Operator SPBU tidak bertugas memeriksa pajak kendaraan

Ilustrasi SPBU Pertamina. (Dok. Pertamina Patra Niaga)

Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan tugas operator SPBU telah diatur secara jelas dalam standar operasional perusahaan. Menurutnya, operator hanya menjalankan pelayanan penyaluran BBM, termasuk melakukan verifikasi QR Code untuk pembelian BBM subsidi melalui Program Subsidi Tepat.

"Operator SPBU menjalankan pelayanan penyaluran BBM sesuai standar operasional yang berlaku, termasuk melakukan verifikasi QR Code pada transaksi BBM subsidi melalui Program Subsidi Tepat. Proses pelayanan tersebut tidak mencakup pemeriksaan dokumen kendaraan maupun status pembayaran pajak kendaraan," ujar Lilik dalam keterangan yang dikutip, Kamis (9/7/2026).

Pertamina juga menegaskan seluruh mekanisme pelayanan di SPBU tetap mengedepankan aspek keselamatan, kelancaran layanan, serta penyaluran energi yang tepat sasaran.

2. Masyarakat jangan mudah percaya informasi yang belum terverifikasi

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan tidak ada pemeriksaan pajak kendaraan saat mengisi BBM di SPBU. (Dok. Pertamina)

Lilik mengatakan Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan operasional SPBU berjalan lancar. Dengan demikian, masyarakat tetap dapat memperoleh layanan energi secara aman dan sesuai ketentuan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi dari sumber resmi dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

"Kami mengajak masyarakat untuk memperoleh informasi dari kanal resmi instansi yang berwenang agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Pertamina akan terus menjalankan pelayanan sesuai tugas dan kewenangannya dalam mendistribusikan energi kepada masyarakat," tambahnya.

Selain itu, masyarakat diminta melaporkan apabila menemukan kendala layanan maupun dugaan pelanggaran dalam penyaluran BBM melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135 agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

3. Pemeriksaan pajak diterapkan di NTT

Petugas Bapenda NTT memantau SPBU terkait Pergub NTT soal penggunaan BBM untuk kendaraan taat pajak. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Beberapa waktu belakangan beredar informasi menyangkut pemeriksaan pajak kendaraan saat pengisian BBM. Hal itu mengemuka usai Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerapkan kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak.

Pembatasan tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak BBM. Sesuai dengan Pasal 5 dan Pasal 6 pada Pergub tersebut, kendaraan yang tak melunasi pajak dan berplat luar NTT dilarang mengisi BBM bersubsidi. Petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah SPBU di NTT sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan. Kendaraan yang belum lunas pajak diarahkan mengisi BBM non subsidi.

Pertamina menegaskan kebijakan tersebut tidak berlaku di wilayah Regional Sulawesi. Hingga saat ini, pelayanan di seluruh SPBU di Sulawesi tetap berjalan sesuai prosedur operasional perusahaan tanpa pemeriksaan dokumen maupun status pajak kendaraan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article