Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pengungsi Rohingya berinisial MY terlibat kasus pemerkosaan di Makassar. (IDN Times/ Faisal Mustafa
Pengungsi Rohingya berinisial MY terlibat kasus pemerkosaan di Makassar. (IDN Times/ Faisal Mustafa

Intinya sih...

  • Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap WN Myanmar berinisial MY (28) karena pemerkosaan anak di bawah umur.
  • Pelaku kabur selama 1 tahun setelah dilaporkan keluarga korban, akhirnya berhasil ditangkap di Jakarta.
  • Pelaku dekat dengan keluarga korban, melarikan diri setelah aksi pemerkosaan dan kini menjalani pemeriksaan hukum intensif.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Satuan Resesre Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar menangkap seorang Warga Negara Asing asal Myanmar berinisial MY (28) karena terlibat kasus pemerkosaan anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengatakan kasus ini dilaporkan keluarga korban pada September 2023 lalu. Pelaku sempat kabur ke Jakarta hingga setahun lamanya.

“Dan alhamdulillah berkat kerja sama imigrasi dan UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) kita berhasil mengamankan pelaku asal Rohingya. Kita amankan kemarin di Jakarta,” kata Devi di Mapolrestabes Makassar, Kamis (18/7/2024).

1. Pelaku meninggalkan korban dalam kondisi hamil

Pelaku diinterogasi oleh Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana (Kiri). (IDN Times/ Faisal Mustafa)

Devi menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya di salah satu wisma di Kota Makassar pertengahan September 2023. Saat itu korban masih berusia 16 tahun. “Pelaku kabur setelah melakukan aksinya. Korban pun hamil. Sekarang korban sudah melahirkan, anaknya sudah 7 bulan,” ujarnya.

Devi menjelaskan, pelaku awalnya dekat dengan salah satu keluarga korban hingga kemudian dekat dengan korban. “Sehingga dipercaya untuk mengantar kemana-mana ini korban,” ucapnya.

2. Pelaku dikenal sering berbuat onar

Ilustrasi berbuat onar (unsplash.com/branimir-balogovic)

Menurut Devi, dari catatan UNHCR dan keimigrasian pelaku kerap berbuat onar, bukan hanya di Makassar tetapi juga di Jakarta.

“Sama sering memprovokasi pengungsi lain untuk melakukan kericuhan,” imbuhnya.

3. Terancam hukuman 15 tahun penjara

Polisi melakukan BAP kepada pelaku. (IDN Times/ Faisal Mustafa)

Saat ini, MY masih menjalani pemeriksaan hukum intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Makassar. Pelaku diancam Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Devi menambahkan, selain penjara pelaku juga bakal dideportasi. “Tapi menjalani hukuman dulu di sini karena untuk deportasi kita harus berkoordinasi dengan imigrasi dan ini juga berstatus pengungsi dibawah naungan UNHCR,” tandas Devi.

Editorial Team