Pemprov Sulut Bantah Ada Intervensi Batalnya Pelantikan Djeki Dumais

- Ferdinand Djeki Dumais batal dilantik menjadi anggota DPRD Manado, Sulawesi Utara, menggantikan rekan separtainya yang menjadi terdakwa kasus politik uang.
- Gubernur Sulawesi Utara mengeluarkan SK Nomor 409/2024 yang membatalkan pelantikan Djeki Dumais, yang akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.
- Gerindra Manado mengirim surat pembatalan nama Djeki Dumais setelah Indra menggugat, sementara Djeki akan menuntut Rp1 triliun kepada Gubernur Sulut.
Manado, IDNTimes – Ferdinand Djeki Dumais yang berasal dari Partai Gerindra batal dilantik menjadi anggota DPRD Manado, Sulawesi Utara. Seharusnya ia menggantikan rekan separtainya, Indra Liempepas, yang menjadi terdakwa kasus politik uang.
Pembatalan pelantikan Djeki Dumais tersebut setelah Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, mengeluarkan SK Nomor 409/2024. Tak terima, Djeki akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulut, Flora Krisen, menghargai langkah yang diambil Djeki Dumais. “Memang kan sebagai warga negara punya hak untuk itu (menggugat). Kita tunggu saja, jika mereka sudah mengajukan maka kami siap melayani,” ucapnya, Senin (19/8/2024).
1.Bantah adanya intervensi

Flora pun membantah desas-desus yang menyebut adanya intervensi dari Olly. Pasalnya, Olly merupakan kader PDI Perjuangan yang kini hubungannya tengah memanas dengan Gerindra di pusat.
“Tidak ada, itu sama sekali tidak benar. Ini kan ada pengajuan resminya karena ada gugatan yang berproses di pengadilan dan kami menghormati itu,” tambah Flora.
Seperti diketahui, Indra rupanya menggugat SK Nomor 487 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas SK Nomor 275 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Manado dalam Pemilu 2024.
2.Ada surat permohonan dari Gerindra Manado

Lantaran Indra menggugat, Gerindra Manado juga mengirim surat pembatalan nama Djeki Dumais. Kini, Pemprov Sulut hanya menunggu putusan tetap dari pengadilan.
“Dari partai sendiri memang sudah melakukan penarikan. Suratnya ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPC Gerindra Manado,” sambung Flora.
3.Djeki Dumais bakal tuntut Olly

Beberapa waktu lalu Djeki Dumais mengungkapkan akan menggugat Olly ke PTUN Manado. Ia akan menuntut Rp1 triliun kepada Olly.
Djeki, melalui kuasa hukumnya pun mempertanyakan dasar Gubernur Sulut membatalkan pelantikannya. "Tidak jelas dasar hukum apa yang digunakan gubernur dalam tindakan ini, terutama mengingat SK yang dikeluarkan oleh KPU Manado telah menetapkan saudara Ferdinand Djeki Dumais sebagai peraih kursi dari Partai Gerindra Dapil Manado 3," kata kuasa hukum Djeki, Vebry Tri Haryadi.
Selain itu, keputusan Gubernur Sulut rancu lantaran dalam SK pembatalan poin (B), hanya menyebutkan penundaan pelaksanaan namun pada akhirnya mengeluarkan keputusan pembatalan. Menurut Vebry hal itu menunjukkan ketidakkonsistenan.