Makassar, IDN Times - Pembangunan Stadion Sudiang di Kecamatan Biringkanaya, Makassar, masih dibayangi persoalan lahan. Di tengah pekerjaan proyek yang terus berjalan, pihak ahli waris dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) belum memiliki kesepakatan mengenai lokasi lahan yang diklaim.
Klaim tersebut berkaitan dengan lahan di sisi selatan kawasan stadion. Pihak ahli waris menyebut tanah seluas sekitar 20.000 meter persegi atau 2 hektare merupakan milik keluarga dan menuntut pembayaran ganti rugi yang disebut masih tersisa sekitar Rp18,32 miliar.
Persoalan itu sempat memicu aksi pemblokiran akses masuk proyek oleh pihak ahli waris. Mereka meminta Pemprov Sulsel menyelesaikan kewajiban pembayaran sebelum pembangunan di lokasi yang mereka klaim dilanjutkan.
Pemprov Sulsel justru membantah hal tersebut. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Reza Faisal Saleh, mengatakan kawasan seluas 74 hektare yang menjadi lokasi pembangunan Stadion Sudiang merupakan aset pemerintah dan telah dilengkapi sertifikat.
"Itu kan punya pemerintah, tentunya kita harus berhati-hati. Kita tidak mau asal bayar, harus dikaji dengan baik," kata Reza kepada awak media, Kamis (17/9/2026).
