Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menyiapkan lahan seluas 8 hektare di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Proyek ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengubah sampah menjadi energi listrik (PSEL) sekaligus mengakhiri praktik open dumping di Makassar.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjelaskan lahan tersebut telah melalui pemetaan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan lahan sesuai standar yang diatur dalam Peraturan Presiden.
"Semua proses pematangan menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memastikan bahwa kita punya lahan sesuai dengan aturan," kata Munafri saat meninjau lokasi, Selasa (7/4/2026).
