Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar resmi memperbolehkan ibadah salat Tarawih berjemaah di luar rumah pada Ramadan 2021. Kebijakan ini berbeda dibandingkan dengan bulan puasa sebelumnya, di mana pemerintah meminta salat Tarawih cukup di rumah.
Meski demikian, ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi apabila masyarakat akan menggelar salat Tarawih berjemaah di masjid.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor :443 o/193/ S.Edar/Kesbangpol/IV/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa COVID-19 di Kota Makassar yang diterbitkan pada, Selasa 6 April 2021.
"Jadi kita kan sebagai pemerintah kota harus mempersiapkan kepada seluruh masyarakat kota, termasuk agenda peribadatan di masjid-masjid dalam rangka, kan kita lagi pandemik. Kalau tidak pandemik tidak perlu kita kasih begini," kata Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto, Kamis (8/4/2021).