Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkot Makassar Kehilangan Dua Aset Lahan Sekolah

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar masih lemah dalam penyelamatan aset. Kali ini, dua aset berupa lahan sekolah lepas usai kalah gugatan di Mahkamah Agung (MA).

Hal ini disampaikan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto, Selasa (1/2/2022). Dia menyebut aset tersebut berada di kompeks Pajjaiang, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya.

"Kita kalah lagi, itu laporan dari Mahkamah Agung. SD dan SMP Pajjaiang kan ada kompleksnya di situ toh," kata Danny kepada wartawan.

1. Penyelamatan aset Pemkot masih lemah

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. IDN Times/Asrhawi Muin

Danny menyebut, status kepemilikan dua lahan sekolah itu digugat oleh keluarga atas nama Hj Siti dan Hj Masyita. Dia curiga ada permainan mafia tanah dalam masalah ini.

Danny sendiri enggan berkomentar lebih jauh mengenai masalah ini. Namun dia seolah membenarkan bahwa aset tersebut lepas karena pemerintah memang lemah dalam penyelamatan aset. 

"Jangan lagi tanya masalah itu. Tahu sendiri kan. Saya lagi gali ini," kata Danny.

2. Dinas Pertanahan masih cek luas dan total aset yang lepas

ilustrasi asuransi (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Akhmad Namsum mengakui kasus lepasnya aset ini jelas merugikan pemerintah. Namun dia belum mengetahui berapa total luas dan nilai aset tersebut.

"Ini belum saya cek secara pasti, ini informasi juga kami terima beberapa waktu lalu, kami akan koordinasikan kalau bahkan kalau ada temuan baru mengenai alas haknya kita akan kami coba cermati dan tindaklanjuti dalam proses lebih lanjut," katanya.

3. Dinas Pertanahan bakal evaluasi pencatatan aset

Ilustrasi aset. (Dok. IDN Times)

Kasus lepasnya aset Pemkot Makassar ini, kata Akhmad, menjadi pelajaran supaya ke depan tak ada lagi kejadian serupa. Dia berdalih pihaknya akan memperbaiki apa yang menjadi dasar pencatatan aset, termasuk alas hak.

"Kalau pencatatannya hanya tercatat tidak ada alasnya, maka inilah yang harus segera kita keroyok untuk bagaimana dasarnya supaya punya kekuatan alas hak," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ashrawi Muin
Aan Pranata
Ashrawi Muin
EditorAshrawi Muin
Follow Us