Makassar, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar untuk sementara menghentikan layanan perekaman e-KTP dan administrasi kependudukan lainnya.
Kepala Dinas Disdukcapil Kota Makassar Aryati Puspasari Abady mengatakan itu disebabkan proses pemeliharaan server dan migrasi data oleh Direktorat Jenderal Dukcapil di Kementerian Dalam Negeri. Pemeliharaan server itu berlaku bagi 50 kabupaten/kota, termasuk Makassar.
"Ini adalah program untuk peningkatan kualitas dan layanan Disdukcapil," kata Puspa di kantornya, Jumat (1/10/2021).