Pekerja Tambang Emas di Bolaang Mongondow Dibunuh Rekannya

- Pembunuhan terjadi di sekitar lokasi PETI Toraot, Sulawesi Utara
- Konflik berawal dari korban yang tak terima ditegur karena mengganggu pembicaraan
- Stenli Mokalu ditangkap dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP
Manado, IDN Times – Pembunuhan terjadi di sekitar lokasi Pertambangan Emas Ilegal (PETI) Toraot, Desa Mopugad Utara, Kecamatan Dumoga Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Peristiwa ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Bolmong, Ipda Iskandar Mokoagow, Selasa (27/5/2025).
“Iya benar, kejadian Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WITA,” ucap Iskandar.
Tersangka merupakan penambang bernama Stenli Mokalu (47), warga Desa Pinobatuan Barat, Kecamatan Dumoga Timur. Sedangkan korban adalah warga Desa Tonom, Kecamatan Dumoga Timur bernama Jemi Runtu (48).
1.Di bawah pengaruh miras

Stenli adalah pengangkut material emas di PETI Toraot, sedangkan Jemi adalah sopir kendaraan pengangkut material. Konflik sendiri berawal dari korban yang tak terima ditegur karena mengganggu pembicaraan.
“Jadi ketika itu pelaku dan temannya datang ke lokasi sekitar pukul 15.00 WITA. Niatnya mau mengangkut material emas,” tutur Iskandar.
Stenli dan rekannya yang bernaama Sonli Irot datang dalam keadaan mabuk, namun tetap bekerja. Di sana, mereka mengarahkan pekerja mengangkut material emas ke mobil.
2.Korban tersinggung

Ketika itu, korban datang dan langsung mengajak bicara rekan Sonli yang sedang sibuk mengarahkan pekerja. Sonli yang merasa terganggu menegur korban.
“Nah, korban tersinggung karena merasa tidak dihargai. Di sini korban memukul Sonli Irot,” tutur Iskandar.
Stenli pun membela Sonli dan langsung mengambil pisau yang ia bawa. Melihat hal tersebut Jemi berlari namun Stenli tetap mengejar.
3.Sempat diperingatkan

Sonli sempat berteriak kepada pelaku agar menghentikan aksinya. “Tapi karena sudah emosi pelaku tidak menghiraukan teriakan itu,” tutur Iskandar.
Akibatnya, Jemi mengalami luka tikam di bagian pinggang, paha, wajah, hingga pundak. Sonli pun langsung menolong korban dan langsung melarikannya ke Puskesmas Mopuya.
Sayangnya, nyawa Jemi tak tertolong. Stenli yang ditangkap di hari yang sama pada pukul 23.00 WITA ini melanggar Pasal 338 KUHP. “Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutup Iskandar.