Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Oknum Kepsek di Soppeng Diduga Cabuli 16 Siswanya

Ilustrasi pencabulan. Pixabay

Soppeng, IDN Times - Seorang oknum kepala sekolah di sebuah sekolah dasar (SD) di Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, ditangkap anggota Reskrim Polres Soppeng karena diduga mencabuli belasan siswanya. Kepala sekolah berinisial MT itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Rujiyanto Dwi Poernama yang dikonfirmasi IDN Times, Minggu (14/4), menyebutkan tersangka dilapor mencabuli sebanyak 16 siswinya di lingkungan sekolahnya. 


“Hasil pemeriksaan maraton yang kami lakukan ada 16 siswi yang diduga dilecehkan tersangka, diduga jumlahnya lebih dari 20 siswa,” ujar Rujiyanto.

1. Tersangka dicopot dari jabatannya

Pixabay

Rujiyanto mengatakan, akibat aksi bejat itu, Kepala Dinas Pendidikan Soppeng mencopot jabatan tersangka dan dimutasi ke kantor Dinas Pendidikan Soppeng. 

“Setelah aksi bejat tersangka terbongkar, dia dimutasi ke kantor Dinas Pendidikan. Yang bersangkutan sendiri sudah diamankan di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan,” tutur Rujiyanto.

2. Aksi tersangka terbongkar setelah salah satu korban mengadu ke orangtuanya

Ilustrasi pencabulan. (theyservebagelsinheaven.com)

Rujiyanto menyebutkan, aksi tidak bermoral tersangka terungkap setelah salah satu korban mengadu ke orangtuanya. Orangtua korban yang tidak terima anaknya mendapat perlakuan tidak senonoh langsung melapor ke Mapolres Soppeng. 

Setelah ada korban yang berani melaporkan tersangka, korban-korban lainnya baru ikut melapor ke Mapolres Soppeng. 

“Modus operandinya, tersangka memanggil korban-korbannya ke dalam kelas, di waktu berbeda-beda. Awalnya tersangka mengajak korbannya ngobrol berdua di dalam kelas, setelah itu tersangka mulai beraksi, menggerayangi korban, termasuk menyentuh daerah terlarang korbannya,” beber Rujiyanto. 

3. Polres Soppeng libatkan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak untuk pendampingan para korban

ilustrasi penjara (vaping.com)

Anggota Reskrim Polres Soppeng yang melakukan pemeriksaan maraton pada belasan korban. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi melibatkan unit terkait, penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Soppeng dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Soppeng.  

Tersangka MT diancam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us