Makassar, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, mengungkap modus operandi pengedar 75 kilogram sabu dan 38.747 pil ekstasi yang diselundupkan ke Kota Makassar.
Sebelumnya, tim khusus narkoba menangkap tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka masing-masing berinsial, ABJ (24), SYF (37), dan FTR (28).
"SYF menyamar seolah-olah bekerja sebagai sopir truk ekspedisi yang memuat barang dari Surabaya menuju Makassar," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam dalam ekspos di kantornya, Selasa (31/8/2021).