Makassar, IDN Times - Seorang warga Makassar, Sucianto, menggugat PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) ke Pengadilan Negeri Makassar setelah mengalami masalah dengan nomor cantik yang dibelinya seharga Rp10.670.000. Nomor tersebut ternyata telah digunakan oleh orang lain.
Masalah bermula ketika Sucianto membeli kartu perdana prabayar dari PT Finnet Indonesia, vendor resmi Telkomsel, pada Mei 2024. Namun, saat mencoba mengaktifkan kartu tersebut, tidak ada sinyal. Bahkan, registrasi menggunakan data pribadinya pun tidak berhasil.
