Nelayan Pulau Kodingareng menolak kapal penambang pasir beroperasi. IDN Times/Walhi Sulsel
Direktur Direktorat Polairud Polda Sulsel, Kombes Hery Wiyanto mengatakan, ketiganya diperiksa sebagai rangkaian pengusutan kasus pengrusakan uang kertas bernilai ratusan ribu rupiah. Pekan lalu, petugas telah melayangkan surat pemanggilan ketiga. Hery menjelaskan, uang itu diberikan oleh pihak perusahaan penambang pasir laut di Kodingareng untuk sejumlah nelayan.
"Jadi uang itu adalah uang upah survei lokasi yang diberikan dari pihak perusahaan untuk melihat lokasi pengerukan pasir. Ada beberapa masyarakat, ada warga yang diajak oleh pihak perusahaan untuk mensurvei lokasi. Kira-kira berapa sih jaraknya lokasi (penambangan) itu dengan pulau terdekat," jelas Hery, Senin kemarin.
Kata Hery, survei dilakukan pihak perusahaan tengah Juli 2020 lalu. Perusahaan hendak memastikan apakah lokasi penambangan pasir laut untuk penimbunan proyek Makassar New Port (MNP) di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar itu, masuk dalam kawasan tangkap nelayan Pulau Kodingareng atau tidak.
Proyek strategis nasional itu disebutkan Hery adalah milik Pelindo yang dikerjakan oleh perusahaan swasta. Tetapi untuk penimbunannya menggunakan pasir yang disedot dari lokasi yang diperkirakan berjarak 8 mil dari Pulau Kodingareng.
Uang diterima nelayan, lanjut Hery, terdapat di dalam amplop. "Kemudian pada saat diberikan upah ada salah satu masyarakat Kodingareng sana kebetulan sedang berkumpul dan sebagainya kemudian melakukan probekan uang asli tersebut," ucap Hery.
Video perobekan uang, lanjut Hery, tersebar di media sosial. Setelah ditelusuri, pihaknya kemudian menemukan sejumlah bukti tentang kejadian. "Dari Facebook itu anggota ada yang mengetahui, ini merupakan tindak pidana (perusakan) mata uang, kemudian anggota memuat laloran polisi model A," ujarnya.