Mira Hayati Bebas dari Rutan, Dua Terdakwa Lain Masih Ditahan

- Mira Hayati keluar dari Rutan Kelas I Makassar menjelang Lebaran
- Mira mendapat pengalihan penahanan menjadi tahanan kota berdasarkan keputusan Hakim PN Makassar
- Dua terdakwa lainnya masih menjalani penahanan di Rutan hingga Lebaran, sementara kuasa hukum Mira tidak memberikan keterangan detail
Makassar, IDN Times – Mira Hayati, terdakwa dalam kasus peredaran skincare mengandung merkuri, dikabarkan telah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar. Ia disebut mendapat pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah berdasarkan keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Makassar, Ahmad Sutoyo. Menurutnya, Mira meninggalkan rutan tiga hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2025.
"Iya, jadi tahanan rumah, keluar tiga hari sebelum lebaran. (Untuk alasannya) konfirmasi pihak pengadilan negeri," ujar Ahmad pada Selasa (8/4/2025).
1. Mira Hayati tinggalkan Rutan Kelas I Makassar

Berbeda dengan Mira, dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni Agus Salim alias H. Agus bin H. Babaringan Dg Nai, serta Mustadir Dg Sila bin Mudatarrutobo, masih menjalani penahanan di Rutan Kelas I Makassar hingga Lebaran berlangsung.
Kabar mengenai pengalihan penahanan Mira Hayati pertama kali beredar melalui media sosial. Fenny Frans, istri dari Mustadir Dg Sila, menyampaikan dalam sebuah video bahwa Mira sudah berada di rumah.
"Sudah keluar dari sebelum lebaran, tahan kota. Dari awal kita tauji, kita orangnya itu tidak suka iri-iri," ungkap Fenny dalam video yang beredar luas.
2. Pengalihan penahanan diumumkan lewat media sosial

Sementara itu, Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan detail mengenai keberadaan kliennya. Ia malah menyarankan agar pertanyaan dilayangkan kepada Fenny Frans.
"Harusnya tanyanya ke Fenny Frans, dapat infonya dari mana. Kan bukan saya yang sebarkan informasi itu," ucap Ida lewat sambungan telepon, Senin sore. Ia hanya menambahkan, "Mohon doakan saja yang terbaik untuk klien saya."
3. Pengalihan Penahanan Didasari Alasan Kemanusiaan

Dalam proses persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum Mira beberapa kali mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Salah satu alasan utama yang disampaikan adalah kondisi Mira yang baru melahirkan melalui operasi caesar dan masih membutuhkan waktu untuk pemulihan serta merawat bayi yang baru lahir.
"Setiap persidangan, seperti yang kita ketahui, kami dari tim kuasa hukum selalu mengajukan, surat kami beberapa kali masuk," ujar Ida Hamidah.
Ia juga menekankan bahwa permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan bukanlah hal yang menyalahi aturan hukum, karena telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Seperti yang kami sampaikan setiap kali persidangan kan jelas, dan itu juga hak-hak terdakwa yang diatur dalam KUHAP juga, permohonan pengalihan dan penangguhan itu diatur dalam KUHAP. Alasan juga kan kami sampaikan setiap persidangan," jelasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali, belum memberikan tanggapan terkait pengalihan penahanan Mira Hayati.