Menteri ATR/BPN: Mafia Tanah Sampai Kiamat Kurang 2 Hari Pun Masih Ada

- Kekuatan internal BPN jadi kunci hadapi mafia tanah
- Nusron akui kelalaian internal BPN dalam kasus tanah Jusuf Kalla
- Nusron minta masyarakat mutakhirkan sertifikat lama untuk cegah sengketa
Makassar, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa mafia tanah di Indonesia, termasuk di Sulawesi Selatan, sulit dihilangkan sepenuhnya. Dia menyebutkan, kejahatan tersebut merupakan risiko yang akan selalu ada selama ada peluang dan oknum yang tergoda.
"Mafia tanah itu sampai kiamat kurang dua hari pun itu masih akan ada. Selama apa? Namanya mafia tanah itu tindak kejahatan. Orang bertindak jahat itu pasti ada," kata Nusron Wahid saat ditemui usai rapat koordinasi di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (13/11/2025).
1. Kekuatan internal BPN jadi kunci hadapi mafia tanah

Menurut Nusron, kunci menghadapi mafia tanah adalah kekuatan dan ketegasan internal BPN. Dia menegaskan pegawai harus bertindak sesuai prinsip, tidak tergoda, dan tegas dalam menegakkan aturan.
"Kalau kita melarang orang berbuat jahat, semua orang ini ada potensi untuk berbuat jahat. Masalahnya, yang penting kita yang sebagai regulator ini tidak mau diajak kongkalikong berbuat jahat, dia tidak mungkin bisa," katanya.
2. Nusron akui kelalaian internal BPN dalam kasus tanah Jusuf Kalla

Dalam kasus sengketa tanah milik Jusuf Kalla dengan GMTD, Nusron menyatakan bahwa kesalahan berasal dari internal BPN pada masa itu. Dia menyatakan penerbitan dua sertifikat untuk satu objek menunjukkan adanya prosedur yang tidak proper di internal BPN.
"Lepas bagaimana prosesnya dia main dengan mafia, dengan apa, dengan apa, itu urusan orang luar ya. Tapi urusan kami di dalam ini ada yang tidak benar dalam proses di internal BPN. Itu harus kami akui. Kenapa? Karena itu kami benahi sekarang supaya kaya gini-gini tidak terulang," kata Nusron.
3. Nusron minta masyarakat mutakhirkan sertifikat lama untuk cegah sengketa

Nusron pun menekankan perlunya pembenahan sertifikat lama untuk mencegah sengketa. Dia menjelaskan mayoritas konflik tumpang tindih bersumber dari sertifikat yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997.
"Nah salah satu pembenahannya juga saya minta tolong masyarakat, tolong mutakhirkan sertifikat yang terbit 1997 ke bawah ke sini. Kenapa? Semua konflik sengketa tumpang tindih itu mayoritas adalah yang tanah sertifikat terbit di antara tahun itu," katanya.
















