Makassar, IDN Times - Menipu jelas adalah sebuah profesi yang termasuk dalam tindakan kejahatan di mata hukum. Namun, belakangan Sulawesi Selatan (Sulsel) kerap menjadi pemberitaan nasional lantaran terungkapnya sejumlah kasus penipuan yang dilakukan warga Sulsel sendiri. Pada 21 Agustus 2026 lalu, Polda Jawa Barat menangkap 12 tersangka penipu daring di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Yang terbaru, Polda Sulsel pada Rabu (2/9/2026) lalu menangkap seorang pria berusia 32 tahun di Kabupaten Sidrap. Pelaku ditangkap di kediamannya lantaran terlibat penipuan dengan modus jual beli motor melalui media sosial (medsos).
Di Sulsel, aktivitas penipuan secara daring dikenal dengan sebutan "passobis." Namun, kosa kata tersebut cenderung baru dalam percakapan sehari-hari masyarakat Bugis. Tak pelak, muncul dugaan bahwa "passobis" merupakan serapan dari kata asing.
