Penyemprotan cairan disinfektan di lingkungan kampus Unhas Makassar. IDN Times/Humas Unhas
Secara garis besar dijelaskan Suharman, terdapat beberapa hal yang akan diatur berkaitan dengan akses keluar masuk di wilayah kampus Unhas. Yang pertama, akses masuk kampus Unhas menerapkan sistem satu pintu masuk dan keluar. Untuk kampus Unhas Tamalanrea, akses masuk hanya melalui Pintu 1.
Sementara pintu 0 atau jalur samping kampus, pintu 2 jalur rumah sakit akan ditutup permanen. Kedua, kendaraan yang masuk wilayah Kampus Unhas diprioritaskan untuk kendaraan sivitas akademika. Yaitu kendaraan yang memiliki stiker berhologram. "Stiker ini dapat diperoleh pada unit kerja masing-masing, di mana setiap orang hanya boleh memiliki satu stiker," ungkap Suharman.
Ketiga, pengunjung atau tamu yang menggunakan kendaraan akan diberikan entry pass di pintu 1 dengan sebelumnya menitipkan kartu identitas diri. Entry pass ini, katanya, dapat diambil kembali setelah keluar dari wilayah kampus. Keempat, stiker berhologram untuk mahasiswa yang menggunakan kendaraan pribadi akan dibagikan pada saat masa kuliah dimulai, dengan pengaturan sesuai kebutuhan.
Kelima, transportasi online, jasa pengantaran termasuk ekspedisi dan kurir akan diterapkan kebijakan yang sama sebagai pengunjung atau tamu. Keenam, kebijakan pengaturan masuk wilayah kampus ini diterapkan selama masa pandemik dan seterusnya, yang akan diintegrasikan dengan penggunaan transportasi publik atau bus keliling kampus.
Suharman menegaskan bahwa kebijakan penggunaan stiker berhologram maupun entry pass akan diawasi secara ketat oleh satuan pengamanan. Masyarakat maupun sivitas akademik Unhas diharapkan dapat menjalankan mekanisme ini sebagai upaya bersama untuk memastikan kampus menjadi kawasan ramah lingkungan dan kondusif.
"Perlu kami tegaskan bahwa stiker berhologram yang dibagikan ini agar dimanfaatkan sebaik-baiknya. Penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak dapat berakibat pada pencabutan atau pembatalan stiker," imbau Suharman.