Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Marbot di Makassar Ditangkap Polisi karena Cabuli Anak

SAF (30) marbot masjid di Makassar ditangkap polisi karena cabuli anak kembar. (Istimewa)

Makassar, IDN Times - Seorang marbot masjid di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena mencabuli dua anak kembar. Korban masih berusia tujuh tahun.

Anggota Reserse Kirminal Polsek Tallo menangkap pelaku pria berinisial SAF (30), Sabtu (24/6/2023). Kini pelaku diserahkan ke penyidik unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Makassar.

"Pelaku masih diproses di PPA, dia (SAF) sempat dihajar massa. Pekerjaan pelaku ini pembersih masjid serta panitia kurba," kata kepala Satreskrim AKBP Ridwan Hutagaol, Senin (26/6/2023).

1. Kasus terungkap setelah korban takut ke masjid

Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Ridwan menjelaskan, kasus pencabulan 2 anak kembar ini terungkap dari pengakuan korban. Awalnya orang tua korban curiga karena anaknya tidak mau lagi mengaji ke masjid.

"Hal itulah yang membuat orang tua anak atau korban ini curiga, orang tuanya tanya kepada keduanya. Awalnya ini korban tidak mau cerita mungkin takut, tapi dibujuk baru korban ini cerita soal itu," terang Ridwan.

2. Pengaruh video porno, SAF imingi korban dengan kue

Ilustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)

SAF mengakui perbuatannya mencabuli korban pada April 2023 lalu. Dia bilang nekad berbuat karena terpengaruh tontonan video porno.

Dalam melancarkan perbuatannya itu, SAF iming-imingi korban dengan sepotong kue.  "Tersangka ini melakukan itu di salah satu masjid di Tallo. Dia peluk korban kemudian mencium dan meraba daerah vital korban, dua-duanya dikasih begitu," kata Ridwan.

3. Polisi jerat tersangka dengan UU perlindungan anak

SAF (30), tersangka pencabulan 2 anak kembar di Makassar ditangkap polisi. (Istimewa)

Akibat perbuatannya, tersangka SAF pun ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Reskrim Polrestabes. Kini dia menanti proses hukum.

"Tersangka kita kenakan Undang-Undang (UU) 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Berkasnya segera dikirim ke jaksa untuk kemudian diteliti," kata Ridwan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dahrul Lobubun
EditorDahrul Lobubun
Follow Us