Mahasiswa di Makassar Ajak Wanita Tidur, Ancam Pakai Rekaman Video

Makassar, IDN Times - Aparat Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, menangkap seorang mahasiswa berinisial MH, 21 tahun terkait pelecehan seksual. Dia dilaporkan merekam wanita tidur tanpa busana, lalu menggunakan videonya sebagai ancaman untuk mengajak korban tidur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan, pelaku merekam video melaui ventilasi kamar kos saat korban tengah tidur. Peristiwa itu terjadi di sebuah indekos yang pernah ditinggali pelaku. Peristiwa itu diketahui usai korban, B, seorang mahasiswi, melapor ke polisi.
"Pelaku mengancam, video akan disebarkan kalau tidak dilayani berhubungan intim," kata Ridwan dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).
1. Pelaku menghubungi korban melalui Instagram, lalu mengajak berhubungan badan

Ridwan mengatakan, pelaku menghubungi korban melalui Instagram dengan mengirimkan screenshoot rekaman video. Pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman itu.
Pelaku mengajak korban berhubungan badan dengan imbalan video rekaman dihapus dan tak disebarkan. Alih-alih menuruti perbuatan pelaku, korban melaporkan tindakannya ke polisi.
"Bargaining-nya itu, melayani nafsunya, agar video dihapus di kamarnya korban. Persetujuan dengan korban diikuti, dan saat pelaku masuk ke kamar yang sudah dijanjikan, hari itu juga langsung ditangkap," Ridwan menerangkan.
2. Ada tiga korban, cuma satu yang melapor

Ridwan menyebut pelaku mengakui perbuatannya. Aksi merekam korban tidur sudah berlangsung sejak Maret hingga Juni 2023. Ada tiga wanita yang jadi korban, namun baru satu yang melapor ke polisi.
Dalam HP milik pelaku, polisi menemukan sembilan rekaman video sebagai bukti. "Untuk dua orang (korban) tidak melapor, dia juga tidak tahu," ucap Ridwan.
3. Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara

Polisi menyita barang bukti HP pelaku yang digunakan merekam, serta riwayat percakapannya dengan korban. Saat menghubungi korban, dia menggunakan akun palsu di Instagram.
Pelaku dijerat dengan Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," kata Ridwan.