Makassar, IDN Times - Untuk menekan penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Makassar kembali memperpanjang aturan pembatasan kegiatan masyarakat di malam hari. Pemberlakuan jam malam di Makassar ini diperpanjang hingga 23 Februari 2021.
Perpanjangan kebijakan jam malam ini merupakan yang ketiga kalinya, sejak dimulai pada 24 Desember 2020. Langkah ini ditempuh untuk menekan laju penularan COVID-19.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 445.01/53/S.Edar/Kesbangpol/II/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa COVID-19 di Kota Makassar. Surat tersebut ditandatangani Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin, Selasa (9/2/2021).