Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi jam malam. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Makassar, IDN Times - Untuk menekan penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Makassar kembali memperpanjang aturan pembatasan kegiatan masyarakat di malam hari. Pemberlakuan jam malam di Makassar ini diperpanjang hingga 23 Februari 2021.

Perpanjangan kebijakan jam malam ini merupakan yang ketiga kalinya, sejak dimulai pada 24 Desember 2020. Langkah ini ditempuh untuk menekan laju penularan COVID-19.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 445.01/53/S.Edar/Kesbangpol/II/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa COVID-19 di Kota Makassar. Surat tersebut ditandatangani Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin, Selasa (9/2/2021).

1. Fasilitas umum diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WITA

Ilustrasi masyarakat berbelanja di mal. IDN Times/Besse Fadhilah

Aturan ini masih sama seperti sebelumnya. Fasilitas umum, mall, kafe, restoran dan rumah makan, warkop dan game center diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WITA. Para pelaku usaha pun diwajibkan menerapkan protokol kesehatan kepada para pelanggan atau pengunjung. 

Para camat dan lurah selaku Ketua Satgas juga diminta memperketat protokol kesehatan serta memetakan titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing. Satgas Penanganan COVID-19 juga diminta untuk memantau penerapan disiplin protokol kesehatan di Kota Makassar.

2. Pj Wali Kota sebut jam malam dapat mengurangi transmisi penularan

Editorial Team

Tonton lebih seru di