Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mahasiswa Papua di Makassar Desak 4 Aktivis Tersangka Makar Dibebaskan

Mahasiswa Papua di Makassar berunjuk rasa menuntut pembebasan empat aktivis tapol makar. (IDN Times/Darsil Yahya)
Mahasiswa Papua di Makassar berunjuk rasa menuntut pembebasan empat aktivis tapol makar. (IDN Times/Darsil Yahya)

Makassar, IDN Times - Sejumlah mahasiswa Papua yang tergabung dalam Forum Solidaritas Pelajar Mahasiswa Peduli Rakyat Papua menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (8/9/2025).

Mereka mendesak pihak kepolisian untuk membebaskan empat aktivis Negara Federasi Republik Papua Barat (NFRPB), yang jadi terdakwa kasus makar. Empat tahanan politik itu masing-masing, Nikson Mau, Meski Sangkek, Abraham Goram Gaman dan Piter Robaha. Mereka menjalani sidang di PN Makassar, Senin.

1. Massa bakar ban dan bentangkan spanduk

Mahasiswa Papua di Makassar berunjuk rasa menuntut pembebasan empat aktivis tapol makar. (IDN Times/Darsil Yahya)
Mahasiswa Papua di Makassar berunjuk rasa menuntut pembebasan empat aktivis tapol makar. (IDN Times/Darsil Yahya)

Pantauan IDN Times di lokasi massa aksi membakar ban bekas dan membuat barikade lingkaran dengan tali rafia. Akibatnya arus lalu lintas terhambat dan mengalami kemacetan. Aksi massa ini juga dikawal ketat pihak kepolisian.

Mereka juga membawa sejumlah spanduk dengan berbagai tulisan diantaranya "Bebaskan 4 Tahanan Politik NFRPB Tanpa Syarat, Perjuangan Damai Bukan Makar, Bebaskan Mereka Sekarang".

2. Tuduhan makar disebut sebagai bentuk kriminalisasi aktivis Papua

Mahasiswa Papua di Makassar berunjuk rasa menuntut pembebasan empat aktivis tapol makar. (IDN Times/Darsil Yahya)
Mahasiswa Papua di Makassar berunjuk rasa menuntut pembebasan empat aktivis tapol makar. (IDN Times/Darsil Yahya)

Empat aktivis NRFPB didakwa makar karena dianggap ingin memisahkan Papua Barat dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mereka ditangkap usa i mengantarkan surat resmi Presiden NFRPB Forkorus Yaboisembut kepada para Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Sorong, Papua Barat Daya.

Ketua KNPB Wilayah Makassar, Sulawesi Selatan, Andarias Sondegau mengatakan, aktivitas pembagian surat sejak 14 April 2024 merupakan tindakan yang demokratis, beritikad baik, bertabat, dan patut di hormati. Menurutnya, hal itu tidak sepantasnya disikapi dengan penangkapan dan penetapan tersangka.

"Kriminalisasi empat aktivis politik Papua tersebut menunjukkan negara terus merepresi hak atas kebebasan berekspresi, berpendapat dan berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Ditangkap hanya karena menyampaikan aspirasi politik secara damai dengan mendatangi kantor-kantor pemerintah Papua Barat Daya tanpa penggunaan kekerasan harusnya dilindungi, sebagaimana amanat UUD Tahun 1945," kata ucap Andarias dalam keterangannya.

Ia menyebut, mengekspresikan secara damai dijamin oleh Konstitusi Indonesia dan bukanlah merupakan tindak pidana apalagi makar. “Aspirasi politik damai bukan merupakan ujaran kebencian sebagaimana dituduhkan oleh polisi. Aparat hukum juga kembali menggunakan tuduhan makar untuk membungkam ekspresi aktivis Papua," tuturnya.

Menurutnya, ekspresi menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi UUD 1945 Pasal 28E. Oleh sebab itu tidak semena-mena menahan aktivis dan menjadikannya tersangka. "Jika Indonesia ingin mengakhiri konflik di tanah, mestinya dilakukan dengan jalan dialog, bukan membungkam ruang demokrasi yang damai," sebutnya.

3. Mahasiswa Papua minta dialog damai

Mahasiswa Papua di Makassar berunjuk rasa menuntut pembebasan empat aktivis tapol makar. (IDN Times/Darsil Yahya)
Mahasiswa Papua di Makassar berunjuk rasa menuntut pembebasan empat aktivis tapol makar. (IDN Times/Darsil Yahya)

Ia juga menjelaskan, penyelesaian masalah Papua hanya bisa dilakukan melalui jalan dialog damai. Seperti yang dilakukan aktivis NRFPB dan penegakan keadilan, bukan pendekatan represif, bukan penambahan anggaran, bukan penambahan pemekaran daerah otonomi baru (DOB).

"Bukan pula penambahan pasukan militer dalam jumlah berlebihan, peralatan tempur dan perlakuan yang tidak membawa keadilan dan kedamaian bagi tanah Papua," tuturnya.

Ia juga menilai bahwa langkah progresif aktivis NRFPB itu mesti diapresiasi, bukan malah didiskriminasi, apalagi dikenakan pasal-pasal yang tidak masuk akal. Karena kita perlu tahu bahwa tindakan tersebut lahir dari realita kondisi objektif Papua, bukan mengada-ada.

"Perlu dialog untuk megakiri kekerasan di tanah Papua," tegasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Protes Pedagang Pantai Losari, Pemkot Makassar Cari Lokasi Baru

08 Sep 2025, 18:59 WIBNews