Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mahasiswa Jadi Tersangka Tawuran, Unhas Siapkan Sanksi DO

Pemandangan pintu masuk dan tugu nama kampus Universitas Hasanuddin di Tamalanrea, Kota Makassar. (Dok. Direktorat Komunikasi Universitas Hasanuddin)

Makassar, IDN Times - Tujuh mahasiswa di Universitas Hasanuddin (Unhas) dan satu petugas cleaning service atau petugas kebersihan, ditetapkan sebagai tersangka kasus tawuran antara mahasiswa Unhas yang terjadi beberapa hari lalu.

Akibatnya, pihak kampus pun menyiapkan sanksi drop out (DO). Menurut keterangan Wakil Rektor I Unhas, Prof Muhammad Ruslin, mahasiswa tersebut bakal diberi sanksi dari kampus jika terbukti bersalah.

"Dalam waktu dekat, kami menunggu berita acara dan itu menjadi dasar kami untuk menetapkan untuk pemberhentian secara tidak hormat sebagai mahasiswa Universitas Hasanuddin," kata Ruslin (21/3/2023).

1. Unhas tidak toleransi kekerasan

Ilustrasi bentrokan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam menyikapi permasalahan ini, Unhas menegaskan tidak menoleransi apapun yang berkaitan dengan kekerasan. Terlebih lagi jika kekerasan itu dilakukan oleh mahasiswa Unhas.

"Kami dari Unhas atas nama pimpinan saat ini kita sangat anti kekerasan. Kami sangat tidak mendukung kekerasan yang terjadi di Unhas," kata Ruslin.

2. Unhas serahkan kasus ke polisi

Ilustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Ruslin menyatakan bahwa mahasiswa selalu dibina. Namun ketika mahasiswa justru terlibat kekerasan dan telah masuk unsur pidana, maka Unhas menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

"Kalau sudah masuk pidana itu sudah buka lagi kewenangan Unhas itu ranah kepolisian," kata Ruslin.

3. Motif balas dendam

Polrestabes Makassar tetapkan 8 tersangka terkait bentrokan di kampus Unhas. (istimewa)

Sebelumnya, tawuran terjadi di kampus Unhas Jl Perintis Kemerdekaan, Kamis petang (16/3/2023) lalu. Bentrokan terjadi antara mahasiswa di Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP) dengan Peternakan.

Polisi pun menetapkan 8 orang tersangka. Mereka adalah MI (21), Y (22), MFI (21) YP (21) dan MFH (21) merupakan mahasiswa dari Fakultas Peternakan. Lalu CW (24) dan KZD (24) dari FIKP,  sedangkan AD (21) adalah cleaning service.

Berdasarkan hasil interogasi, motif para tersangka menganiaya korban yaitu untuk membalas dendam. Hal itu karena sebelumnya pihak korban bersama rekannya juga telah menyerang para tersangka.

"Ini motifnya balas dendam, jadi para tersangka dari dua fakultas berbeda di Unhas ini kita dikenakan atau kita jerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2. Mereka ini diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Ashrawi Muin
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us