Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

7 Mahasiswa dan 1 Petugas Kebersihan jadi Tersangka Tawuran di Unhas

Polrestabes Makassar tetapkan 8 tersangka terkait bentrokan di kampus Unhas. (istimewa)

Makassar, IDN Times - Tujuh mahasiswa di Universitas Hasanuddin (Unhas) dan satu petugas cleaning service atau petugas kebersihan ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus tawuran antara mahasiswa Unhas yang terjadi beberapa hari lalu.

Penetapan tersangka kasus tawuran di Unhas itu dirilis Polrestabes Makassar, Senin petang (20/3/2023). Rilis ini dipimpin langsung Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes, AKBP Ridwan Hutagaol.

"Delapan tersangka ini, tujuh mahasiswa dan satu petugas cleaning service. Ini terkait dengan kejadian penyerangan di kampus Unhas kemarin. Mereka status tersangka sekarang," ungkap Ridwan saat memimpin rilis kasus.

Diberitakan sebelumnya, terjadi tawuran atau bentrokan di kampus Unhas Jl Perintis Kemerdekaan, Kamis petang (16/3/2023) lalu. Bentrokan antara mahasiswa di Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP) dengan Peternakan.

1. Polisi sebut tawuran di Unhas terjadi di tiga lokasi

Ilustrasi bentrokan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Ridwan menuturkan, masing-masing tersangka inisial MI (21), Y (22), MFI (21) YP (21) dan MFH (21) merupakan mahasiswa dari Fakultas Peternakan. Lalu CW (24) dan KZD (24) dari FIKP,  sedangkan AD (21) adalah cleaning service.

"Jadi penyerangan terjadi di tiga tempat, di FIKP pertama lalu hari yang sama (16/3) pukul 17.20 Wita, Fakultas Peternakan juga ada penyerangan terhadap mahasiswa FIKP sehingga terjadi tawuran antara kedua Fakultas," terang Ridwan.

2. Bentrokan hari kedua, korban dianiaya dan dikeroyok

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Lanjut Ridwan, pada keesokan harinya, Jumat (17/3/2023) sekitar pukul 15.30 Wita, terjadi lagi penyerangan di lingkungan FIKP oleh para tersangka. Serangan itu disebut sempat dibalas oleh mahasiswa FIKP di depan sebuah gedung baru.

"Saat penyerangan di hari kedua itu ditemukan si korban (inisial FAP) oleh pelaku, di situ terjadi pengeroyokan dan penganiayaan. Akibatnya korban alami luka lebam di pipi kanan dan sakit di kepala serta luka bengkak di lengan," jelas Ridwan.

3. Para tersangka terancam 6 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Berdasarkan hasil interogasi, motif para tersangka ini melakukan penganiayaan terhadap korban, yaitu untuk membalas dendam. Karena sebelumnya pihak korban bersama rekannya juga telah melakukan penyerangan kepada para tersangka.

"Ini motifnya balas dendam, jadi para tersangka dari dua fakultas berbeda di Unhas ini kita dikenakan atau kita jerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2. Mereka ini diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," tambah Ridwan.

Sebelumnya, pihak Rektorat Unhas melalui Humas Unhas, Ahmad Bahar menegaskan, atas bentrokan atau tawuran di Unhas antara dua kelompok mahasiswa, mereka yang diduga terlibat akan diberi sanksi tegas, seperti skorsing hingga drop out (DO).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us