Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Legislator DPRD Soppeng Ditetapkan Tersangka Pembalakan Hutan Lindung

Ilustrasi pembalakan hutan lindung. ANTARA FOTO/Rahmad

Makassar, IDN Times - Seorang anggota DPRD Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembalakan hutan lindung di Desa Pumpungan.

Dikutip ANTARA, Legislator Soppeng berinisial A dari Partai Gerindra jadi tersangka bersama dua orang lainnya, yakni M dan N.

"Tiga orang yang ditetapkan tersangka. Iya, salah satu di antaranya anggota dewan," kata Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Noviarif Kurniawan, Selasa (3/8/2021).

1. Tersangka hendak membangun agro wisata pohon durian

Ilustrasi. KSPPM menyebut aktifitas pembalakan liar menjadi salah satu penyebab banjir dan longsor di kawasan Parapat. (Dok. KSPPM)

Tersangka M dan N disebutkan bertindak sebagai pesuruh dari A. Kader Gerindra itu memerintahkan keduanya menebang pohon di area hutan lindung Kabupaten Soppeng.

"Modusnya, kalau pelaku ini (M dan N) hanya disuruh. Yang menyuruh kan si A. Memang lokasinya (milik) A, dia beli dari orang," kata Arif. "Lalu diperintahkan tebang pohon untuk tanam pohon durian di kawasan hutan lindung, mau dijadikan lokasi agro wisata."

Luas lahan hutan lindung di Desa Pumpungan sekitar 14 hektare. Di mana empat hektare di antaranya telah dibabat oleh tersangka.

2. Tersangka diduga melanggar UU 18 Tahun 2013

Ilustrasi Hutan (IDN Times/Sunariyah)

Menurut Arif, status tersangka ketiga orang tersebut ditetapkan setelah mereka menjalani pemeriksaan pada pekan lalu. Di bulan ini juga, polisi berjanji akan mulai tahap penyidikan kasus.

Ketiga tersangka, jelas Arif, dikenakan Pasl 82 ayat 1 juncto Pasal 12 Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal ini bersal dari Undang-Undang 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Itu undang-undang lama, tetapi karena masuk di Undang-Undang Cipta Kerja kemarin diperbarui, hanya bunyi pasalnya yang sedikit agak berubah, tapi sama tuntutan pidananya 5 tahun dan denda Rp2,5 miliar," Arif menerangkan.

3. Polisi tidak menahan ketiga tersangka

Ilustrasi. Polisi berjalan melintasi lokasi pembalakan liar di hutan Pegunungan Seulawah, Pemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Sabtu (26/9/2020). ANTARA FOTO/Ampelsa

Ketiga tersangka hingga saat ini belum ditahan oleh kepolisian. Alasannya, kata Arif, ketiganya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Apalagi legislator A saat ini sedang sakit dan harus menjalani perawatan medis.

"Terpenting selama penyidikan tidak dihalangi dan mereka kooperatif, kita b eri wajib lapor begitu juga yang lainnya. Sementara ini kita lengkapi berkasnya (P21), nanti Inshallah, kalau bukan pekan ini, pekan depan kami kirim berkasnya ke kejaksaan untuk diteliti," ucap Arif.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us