Makassar, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-LBH Makassar dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan, mendesak Komnas HAM dan Polda Sulsel untuk segera menghentikan kriminalisasi nelayan di Pulau Kodingareng.
Dua nelayan Kodingareng, Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar, saat ini telah menjadi tersangka dalam konteks kasus penolakan perusahaan tambang pasir laut asal Belanda, yang masuk dalam wilayah tangkap mereka. Dua nelayan itu adalah Manre dan Nasiruddin.
"Polair Polda Sulsel tidak seharusnya menangkap para nelayan, apalagi dengan alasan laporan perusahaan. Karena selama ini, nelayanlah yang menjadi korban dari proyek ini," kata Ketua PBHI Sulsel Abdul Azis dalam rilisnya kepada jurnalis, Kamis (27/8/2020).
