Makassar, IDN Times - Seorang anggota polisi berinisial Aipda ML diduga menggelapkan uang warga bernama Vera (27) sekitar Rp2,5 juta yang merupakan uang pembayaran dalam perkara kasus dugaan penipuan yang dilaporkan korban di Polsek Rappocini Makassar, Sulawesi Selatan.
Kasus ini bermula ketika korban melaporkan seseorang atas dugaan penipuan terkait uang yang dipinjam terlapor sebesar Rp3.250.000. Telapor kemudian bermaksud mengembalikan uang tersebut kepada korban melalui Aipda ML yang menangani perkara ini.
"Yang saya laporkan harusnya bayar Rp 3.250.000, tapi dia bayar dulu Rp2.500.000 ke polisi ini (Aipda ML) sisanya nyusul," kata Vera kepada IDN Times, Selasa (29/9/2026).
