Komisioner KPU Sulsel menutup rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemiluh 2024, Selasa (12/3/2024). (YouTube/KPU Sulsel)
Ahmad menerangkan, hak-hak sebagai anggota DPRD belum melekat pada caleg terpilih jika belum dilantik. Sehingga mereka juga tidak perlu mengundurkan diri dari pencalonan legislatif jika maju di pilkada, sebagaimana kewajiban anggota DPRD mundur.
"Di ketentuan Pasal 7 di Undang-Undang Nomor 10 (Tahun 2016 tentang Pilkada) jelas menyebut bahwa yang wajib mundur adalah anggota DPRD," ucap Ahmad.
Aturan wajib mundur bagi anggota DPRD tertuang dalam UU 10/2016. Pada pasal 7 ayat (2) poin s. diterangkan, salah satu syarat pencalonan di pilkada adalah mengundurkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.