Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

5 KPU di Sulsel Terima Berkas Syarat Bakal Calon Perseorangan

Ilustrasi pemilu. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Makassar, IDN Times - Lima dari 24 Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di Sulawesi Selatan menerima penyerahan berkas syarat dukungan bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan. Penyerahan berkas untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah ditutup pada 12 Mei lalu.

Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Ahmad Adiwijaya mengatakan, menurutkan informasi dari daerah, lima KPU kabupaten menerima tim dari bakal pasangan calon dalam rangka penyerahan dukungan syarat minimal.

"Kelima kabupaten itu adalah Kepulauan Selayar, Jeneponto, Takalar, Wajo, dan Pinrang," kata Ahmad dikutip dari Antara, Rabu (14/5/2024). 

1. Ada dua pasangan di Wajo, masing-masing satu di empat daerah lain

Komisioner KPU Sulsel menutup rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemiluh 2024, Selasa (12/3/2024). (YouTube/KPU Sulsel)

Adiwijaya menjelaskan, KPU pada lima kabupaten akan melakukan verifikasi administrasi berkas syarat dukungan. Sesuai keputuran KPU Nomor 532 Tahun 2024, tahapan itu berlangsung mulai 13 hingga 29 Mei 2024.

Bakal calon perseorangan yang menyerahkan dokumen persyaratan minimal dukungan KTP elektronik, masing-masing Muh Amin Yakob-Muhammad Nur Arfah di Kabupaten Takalar. Lalu  pasangan Abdul Rahman Masriat-Daeng Maroa di Kabupaten Kepulauan Selayar, H. Bustan-H. Untung Pawettoi di Kabupaten Pinrang.

Berikutnya, pasangan Jahidin-Safri di Kabupaten Jeneponto. Di Wajo ada dua pasangan, yaitu Burhanuddin-Andi Ayoga Ghozali dan Andi Muh Yusuf-Hj. Herni Jalil.

2. Belum semua pasangan memenuhi syarat dukungan

ilustrasi kampanye pemilu (IDN Times/Agung Sedana)

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulsel Adnan Jamal mengemukakan dari hasil pengawasan pada lima kabupaten tersebut, hanya di Kabupaten Pinrang dan Kepulauan Selayar yang bakal pasangan calon memenuhi syarat dukungan minimal KTP elektronik sesuai yang diisyaratkan KPU.

"Di kabupaten itu, bakal pasangan calon mengumpulkan syarat dukungan secara lengkap, tetapi dokumennya masih memerlukan penyelesaian input data dalam waktu tiga kali 24 jam," ujar Adnan.

Sementara di Kabupaten Wajo, dari dua bakal pasangan calon perseorangan, hanya satu pasangan yang mengumpulkan syarat dukungan, sedangkan satu pasangan lainnya tidak memenuhi syarat yang ditentukan KPU setempat.

"Kalau di Kabupaten Jeneponto, berkas dukungan pasangan calon dikembalikan karena tidak memenuhi syarat dukungan sehingga perlu perbaikan sesuai masa tahapan. Sama halnya juga di Kabupaten Takalar," katanya.

3. Bawaslu mengawasi perbaikan berkas dukungan

Ilustrasi Bawaslu. (dok. Istimewa)

Melihat minat bakal calon jalur perseorangan pada lima kabupaten tersebut, kata Adnan, tahapan penyerahan syarat dukungan pencalonan berupa KTP elektronik menjadi perhatian serius. Bawaslu melakukan pengawasan pada masa perbaikan tanggal 13 hingga 29 Mei 2024.

"Kami selalu menekankan pengawasan pada tahapan ini, baik KPU maupun bakal calon untuk memastikan syarat terpenuhi dengan benar dan tepat waktu demi mencegah potensi kesalahan. Ini juga menjadi hal penting dalam pengawasan serta proses demokrasi pilkada yang transparan dan adil," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us