Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memastikan tidak ada bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Wali Kota dn Wakil Wali Kota Makassar 2024.
Tahapan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sedianya dibuka sejak tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Hingga tenggat akhir 12 Mei pukul 23.59 WITA, tidak satu pun bakal pasangan calon perseorngan yang datang menyerahkan syarat dukungannya atau pun mengupload dokumen lewat Aplikasi Sistem Pencalonan (SILON).
"Dengan demikian, bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar dari jalur perseorangan dinyatakan nihil," kata Komisioner KPU Makassar, Sri Wahyuningsih, dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2024).