Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, menyerahkan santunan kepada keluarga penyelenggara ad hoc yang ditimpa musibah dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Makassar 2020.
Pemberian santunan dibagi dalam dua kategori. Masing-masing, penyelenggara yang meninggal dunia diberikan santunan senilai Rp36.000.000 dan yang sakit berat, lumpuh dan stroke senilai Rp16.500.000.
"Pemberian santunan ini sebagai bentuk tanggung jawab KPU Makassar kepada seluruh penyelenggara ad hoc," kata Komisioner KPU Makassar Endang Sari dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Rabu (5/5/2021).