Makassar, IDN Times - KPU Kota Makassar berpotensi mengambil alih rekapitulasi suara di tingkat PPK atau kecamatan. Pasalnya, hingga batas waktu yang ditentukan, masih ada kecamatan yang belum rampung rekapitulasi suaranya.
Komisioner KPU Makassar, Abdi Goncing, yang dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (2/3/2024) malam, mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan KPU Sulsel. Padahal rekapitulasi tingkat kecamatan ditargetkan rampung 2 Maret pukul 23.59 WITA.
"Harusnya hari ini. Makanya kami sementara menunggu hasil koordinasi kami dengan KPU Provinsi Sulsel, " kata Abdi.
