Bawaslu Makassar Telusuri Dugaan Pengrusakan Surat Suara Pakai Kuku

Makassar, IDN Times - Seorang anggota KPPS di TPS 45 Parangtambung, Makassar, Sulawesi Selatan, diduga sengaja merusak surat suara. Sebanyak 65 surat suara diduga dirusak dengan kuku.
Menurut narasi yang beredar di media sosial, anggota KPPS ini juga adalah tim salah satu caleg. Kabarnya, dia juga dijanjikan uang Rp3 juta apabila melaksanakan hal tersebut.
Selain itu, diperkirakan lebih dari 10 TPS di Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, ada perolehan suara tidak wajar. Diduga, ada upaya penggelembungan suara.
1. Bawaslu telah periksa 3 KPPS

Bawaslu Kota Makassar pun buka suara soal video tersebut. Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah, mengatakan pihaknya tengah menelusuri terkait informasi tersebut.
Dia mengaku menerima laporan itu dari warga pada Minggu,18 Februari 2024 lalu. Setelah itu, Bawaslu juga telah memeriksa anggota KPPS di TPS tersebut.
"Kita kemarin sudah periksa tapi baru tiga KPPS yang hadir. Akhirnya dibuka kemarin. Kami sudah temukan bukti-buktinya apa yang kemudian dinyatakan suara tidak sah," kata Dede di sela tahapan rekapitulasi suara tingkat Kota Makassar di Hotel Grand Asia, Jumat (1/3/2024).
Salah satu kesulitannya, kata Dede, karena tidak ada yang benar-benar melihat pelaku yang merusak proses perusakan itu. Dia juga belum bisa menyimpulkan siapa yang merusak surat suara itu.
"Kita sudah periksa tiga KPPS, kita akan kembali undang berikutnya KPPS yang disinyalir melakukan kegiatan tersebut," kata Dede.
2. Bawaslu akan panggil kembali pihak-pihak KPPS

Dede menyebutkan kerusakan surat suara itu bervariasi mulai dari tingkat DPD, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPRD Kota Makassar. Dia mengatakan pihaknya akan tetap menindaklanjuti kasus tersebut.
"Kalau untuk tindak lanjutnya ya kita akan panggil kembali pihak-pihak yang mengetahui kejadian itu. Kita sudah dapat link pihak-pihak yang menyaksikan kejadian itu," kata Dede.
Terkait suara apakah sah atau tidak, Bawaslu mengembalikan perhitungan kepada PPK setempat beserta para saksi dan Panwascam.
"Lebih bagus itu dibuka kotak ditingkat bawah sebelum naik di sini (rekapitulasi tingkat kota) supaya clear di bawah baru naik ke kota," kata Dede.
3. KPU pastikan perhitungan suara ulang digelar

Sementara itu, Komisioner KPU Makassar, Sri Wahyuningsih, mengatakan masalah perhitungan suara di TPS itu telah diselesaikan di tingkat kecamatan. Perhitungan suara telah selesai dilaksanakan sehingga tidak ada masalah soal itu.
"Jadi yang pasti diproses rekapitulasi itu hanya ingin memastikan bahwa data yang dibikin oleh KPPS dalam C hasil itu data yang benar berdasarkan surat suara yang ada," kata Sri.
Apabila ada yang ingin melaporkan hal tersebut ke proses hukum, maka pihak KPU Makassar mempersilakan sesuai mekanismenya.
"Silakan dilakukan dengan mekanisme kalau ada dianggap surat suara sengaja dirusak. Tapi pada intinya kami di proses rekapitulasi ingin memastikan bahwa suara sah dan tidak sah itu tidak bergeser," kata Sri.



















