Makassar, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap memenuhi panggilan DPR RI. Rencana rapat dengar pendapat (RDP) itu diajukan Fraksi Partai NasDem untuk membahas penangkapan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan lembaga antirasuah itu merupakan bagian dari institusi negara. Karena itu, KPK menyatakan wajib mematuhi aturan yang berlaku.
"Kalau itu diundang kita akan datang, apa yang harus ditakuti sepanjang kita melakukan perbuatan yang baik dan benar untuk kepentingan bangsa dan negara ini," kata Johanis saat ditemui di Universitas Hasanuddin, Senin (11/8/2025).