Barang bukti hasil kejahatan registrasi kartu prabayar secara ilegal di Polrestabes Makassar. IDN Times/Polrestabes Makassar
Lebih lanjut, kata Yudhiawan, selain meregistrasi kartu dengan identitas ilegal, komplotan ini juga kerap menyebarkan informasi hoaks atau bohong di media sosial. Informasi menyesatkan disebar memanfaatkan jaringan data pada kartu yang telah diregistrasi.
"Hasil pemeriksaan ini banyak digunanakan untuk kegiatan penipuan seperti showbiz. Kemudian yang paling fatal adalah digunakan untuk menyebarkan berita-berita hoaks. Apa lagi sekarang di masa pandemi yang mendiskriminasikan profesi tenaga medis, ini adalah berita-berita hoaks akibat kartu-kartu ini," ucap Yudhiawan.
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita sebanyak 37.200 lembar kartu perdana yang belum sama sekali teregistrasi, 3.100 yang telah diregistrasi dan sejumlah perangkat elektronik yang memudahkan mereka dalam menjalankan aksi kejahatannya. Seperti perangkat registrasi kartu secara otomatis.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp428 juta bersama beberapa unit kartu ATM dan buku rekening. Uang itu diduga kepolisian sebagai keuntungan komplotan ini dalam menjalankan bisnisnya. Mengingat mereka beroperasi telah cukup lama.
"Tidak menutup kemungkinan kita bisa menangkap tersangka lainnya. Uang tunainya ini dari hasil penjualan. Mereka beroperasi sekitar dua tahun. Sudah banyak dijual. Sebagian besar tujuan penjualan itu di bagian Indonesia Timur," jelas Yudhiawan.
Akibat perbuatan melawan hukumnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi dan Data Kependudukan. Kelimanya terancam hukuman 12 tahun penjara.