KIPP Soroti Independensi Penyelenggara di Pemilu dan Pilkada 2024

Makassar, IDN Times - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyoroti pentingnya menjaga independensi penyelenggara pemilu. Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta, dalam Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Pemilihan 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel Claro, Makassar, Sabtu (22/2/2025).
Menurut Kaka Suminta, dari sisi evaluasi teknis internal, kepatuhan KPU sebagai penyelenggara pemilu tergolong tinggi. Dari 310 gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), hanya 40 yang diproses, dengan dua di antaranya berasal dari Sulsel, yakni di Palopo dan Jeneponto.
Namun, dia menekankan permasalahan utama dalam Pemilu 2024 lebih banyak bersumber dari faktor eksternal, seperti tekanan, iming-iming, serta kedekatan penyelenggara dengan peserta pemilu.
"Itu problemnya. Jadi ke depan yang harus dilakukan dalam evaluasi kita terkait dengan berbagai permasalahan termasuk yang ada di MK saat ini, adalah bagaimana menjaga independensi penyelenggara pemilu," katanya.
1. Seleksi penyelenggara Pemilu perlu diperbaiki

Kaka Suminta juga menyoroti permasalahan dalam seleksi penyelenggara pemilu. Dia menyebut sejak proses seleksi di tingkat pusat sudah terjadi distorsi lantaran partai politik melalui Komisi II DPR lebih mengutamakan kedekatan emosional dibandingkan kapasitas calon penyelenggara.
"Kemudian ini berimbas kepada berkelanjutan sampai pada rekrutmen tingkat provinsi, kabupaten, kota. Ini harus kita koreksi ke depan agar penyelenggara pemilu lebih independen," lanjutnya.
Selain itu, dia menyoroti fenomena peserta pemilu semakin cerdik dalam mencari celah aturan. Karena itu, diperlukan perubahan signifikan dalam regulasi dan kebijakan pemilu untuk memastikan penyelenggaraannya lebih adil dan bebas dari intervensi.
"Salah satunya, kebijakannya harus dari tingkat nasional sudah ditujukan untuk menghadirkan penyelenggara pemilu dan penyelenggaraan pemilu yang lebih independen, lebih fair dan lebih berkeadilan," katanya.
2. Tanggapi kasus pemberhentian komisioner di Palopo

Kaka Suminta juga menanggapi kasus pemberhentian tiga komisioner KPU di Palopo oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dia menyebut keputusan DKPP didasarkan pada fakta pemeriksaan yang menunjukkan tiga dari lima komisioner terbukti bersalah.
Dia mengaku paham bahwa putusan peradilan DKPP tentu tidak akan memuaskan semua pihak. Namun mau tidak mau putusan itu harus diterima sebagai bagian dari evaluasi.
"Itulah mekanisme remedial yang kita miliki tapi tentu saja ke depan diharapkan bukan hanya adanya sanksi tapi proses ke arah sanksi pun harus diperbaiki," kata Kaka Suminta.
3. Independensi dan integritas jadi kunci

Sebagai solusi agar permasalahan serupa tidak terulang, Kaka Suminta menegaskan pentingnya memperkuat independensi dan integritas penyelenggara pemilu. Dia menilai permasalahan utama bukanlah kurangnya pemahaman terhadap regulasi, melainkan lemahnya independensi dan integritas penyelenggara.
"Problem utamanya adalah soal independensi dan integrasi. Saya pikir DKPP memotret itu. Kan harus ada efek jera juga," katanya.