Kondisi Jalan Tol Layang A.P Pettarani di Makassar. Humas Pemprov Sulsel
Zulkifli mengatakan, perizinan reklame wajib diatur lebih lanjut untuk menghindari tata kota semrawut. Pengendalian reklame dibutuhkan agar Makassar lebih berestetika, dan di sisi lain bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bidang Pajak dan Restribusi Daerah Bapenda Makassar Harryman menyatakan Perwali ini sekaligus melonggarkan moratorium reklame sebelumnya. Delapan bulan terakhir tak ada penambahan pemasangan reklame. Sedangkan reklame tidak berizin dicabut.
“Reklame di lahan pemerintah diberhentikan sementara karena kita masih menyesuaikan master plan sesuai rencana tata ruang. Kalau di lahan persil atau milik sendiri sudah bisa asalkan mengurus ijin terlebih dahulu,” ungkapnya.