Kejati Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pipa Air Limbah Makassar

- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi menetapkan 2 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar Zona Barat Laut.
- Nilai kontrak pada perkara proyek tersebut mencapai Rp68.788.603.000 dan menyebabkan selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52 persen dengan potensi merugikan keuangan negara senilai Rp7.987.044.694.
Makassar, IDN Times - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Sulsel) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan 2 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (paket c) tahun 2020-2021.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur mengatakan nilai kontrak pada perkara proyek tersebut Rp68.788.603.000. Penyidik menemukan minimal 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Dua orang tersangka, yaitu Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT.KIP berinisial JRJ dan Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C berinisial SD," ujar Jabal Nur kepada awak media di Teras Kejati Sulsel, Kamis (10/10/2024).
1. Rugikan negara Rp7.987.044.694

Usai ditetapkan tersangka, kata Jabar Nur, keduanya langsung ditahan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan. "Dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti," ujarnya.
Jabal menyebut, akibat perbuatan para tersangka menyebabkan pekerjaan pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar Zona Barat Laut didapati selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52 persen.
"Berpotensi merugikan keuangan negara yang berasal dari biaya yang telah dikeluarkan berupa pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai volume/progres fisik di lapangan, senilai Rp 7.987.044.694," ungkapnya.
"Selain itu tersangka JRJ juga telah mempergunakan uang yang bersumber termin 1 sampai 11 pada pembayaran paket C3 untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai peruntukkan," sambungnya.
2. Bobot fisik proyek tidak sesuai nilai kontrak

Lebih lanjut dijelaskan, adapun modus operandi dan perbuatan tersangka JRJ telah mengajukan termin XI (Mc 23), dengan alasan menjadi target pencapaian prestasi proyek, tersangka lalu meminta dan mengarahkan saksi Sardilla alias Dila selaku PM untuk mengajukan termin 11 (MC 23).
"Menyampaikan bahwa ia (tersangka JRJ) sudah koordinasi dengan pihak kepala satuan kerja terkait rencana pencairan termin XI tersebut," bebernya.
Padahal, lanjut Jabal, bobot fisik yang ada sebelum pengajuan Mc23 dengan bobot 67.171 senyatanya juga belum mencapai 61,782 persen melainkan hanya sebesar 53 persen. Hal ini bersesuaian dengan opname terakhir (sebelum pemutusan kontrak) tanggal 4 Januari 2023, yang dilaksanakan oleh PPK dan konsultan pengawas.
"Bobot fisik yang diperoleh hanya sebesar 52,171 persen dan pada saat dilakukan perhitungan fisik oleh ahli dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman & Pertanahan Prop. Sulsel, diperoleh Kesimpulan, bobot dilapangan hanya sebesar 55.52 persen," paparnya.
Jabal menambahkan, tindaklanjut dari permintaan PT. KIP di termin XI (Mc 23) tersebut, dengan alasan ada perintah melalui disposisi kasatker agar segera diproses oleh tersangka SD selaku PPK C3 kemudian memproses permintaan pembayaran dari PT. KIP dengan alasan penyerapan anggaran di akhir tahun 2021.
Tersangka SD lalu memerintahkan saksi staf keuangan membuat dokumen keuangan sebagai kelengkapan pembayaran, yang pembuatannya tidak berdasar laporan progres dari konsultan pengawas tetapi semua atas perintah tersangka SD.
"Padahal oleh tersangka SD selaku PPK mengetahui pengajuan pembayaran pada termin 11 Mc 23 tersebut tidak sesuai bobot fisik dilapangan, sehingga seharusnya pengajuan pembayaran dengan dasar termin XI Mc 23 belum dapat ditindaklanjuti," ujarnya.
3. Kemungkinan ada tersangka baru

Jabal menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini.
"Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset para tersangka," tegasnya.
Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Serta Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.