Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kejati Sulteng Tahan Dua Tersangka Korupsi Labkes FK Untad Palu

Tersangka korupsi Laboratorium Kesehatan (Labkes) di Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako (Untad) Palu/kejati-sulteng.kejaksaan.info
Intinya sih...
  • Dua tersangka kasus korupsi labkes FK Untad Palu ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng selama 20 hari.
  • Tersangka TP dan FZ ditetapkan berdasarkan Nomor: Print-04/P.2/Fd.1/09/2024 dan Print 03/P.2/Fd.1/09/2024.
  • Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor : Print 03/P.2.5/Fd.1/09/2024, dengan tersangka FZ belum ditahan karena sakit.

Makassar, IDN Times - Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi anggaran laboratorium kesehatan (labkes) di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Tadulako (Untad) Palu, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

"Setelah diperiksa, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 23 September sampai dengan 12 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Palu," kata Kasipenkum Kejati Sulteng Laode Sofyan di Palu, Selasa, dikutip ANTARA.

1. Dugaan korupsi Labkes FK Untad Palu

ilustrasi bekerja di laboratorium (unsplash.com/Walter Otto)

Penahanan para tersangka, kata Laode Sofyan, dilakukan setelah penyidik Kejati Sulteng menetapkan tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan alat laboratorium layanan pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako Palu tahun anggaran 2022.

"Dua orang tersebut masing-masing berinisial TP ditetapkan tersangka berdasarkan Nomor: Print-04/P.2/Fd.1/09/2024 tanggal 23 September 2024 dan FZ dengan surat penetapan tersangka nomor : Print 03/P.2/Fd.1/09/2024 tanggal 23 September 2024," Laode menerangkan.

2. Perintah penahanan tersangka

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Laode melanjutkan, penahanan tersangka korupsi labkes Untad Palu tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat penyidikan) nomor : Print 03/P.2.5/Fd.1/09/2024 tanggal 23 September 2024.

Sementara terhadap tersangka FZ dalam pemeriksaan mengalami sakit dan kemudian dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit (RS) Bayangkara, sehingga sampai saat ini belum dilakukan penahanan.

"Penahanan tersangka dilakukan pada Senin (23/9)," katanya

3. Pasal yang disangkakan

ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Laode, aksi para tersangka korupsi Labkes FK Untad disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999.

"Disangkakan dengan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Laode Sofyan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us