Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) dituding meminta uang Rp5 miliar kepada terdakwa bos sindikat uang palsu UIN Alauddin, Annar Salahuddin Sampetoding. Uang tersebut dijanjikan sebagai imbalan agar terdakwa mendapat keringanan hukuman bahkan bebas dari jeratan hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membantah keras tudingan adanya oknum jaksa yang meminta uang kepada Annar.
"Kalau punya bukti pemerasan silakan dilaporkan agar diproses," ujar Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/8/2025).