Terbukti Produksi Uang Palsu, Annar Sampetoding Dituntut 8 Tahun Penjara

Makassar, IDN Times – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dengan hukuman delapan tahun penjara dalam kasus peredaran uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Aria Perkasa dalam sidang di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (27/8/2025).
1. Diduga aktor utama uang palsu UIN

Menurut jaksa, Annar terbukti menyuruh memproduksi uang palsu sekaligus menyimpan mesin offset yang digunakan untuk mencetaknya.
"Menyatakan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan produksi, mengedarkan, serta menyimpan alat cetak untuk membuat uang palsu," ujar JPU di persidangan.
2. Annar juga dituntut denda Rp100 juta

Annar dituntut hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp100 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan satu tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding berupa pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," kata JPU menegaskan.
3. Sindikat uang palsu UIN Alauddin terungkap 2024

Jaksa menyebut Annar melanggar Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.
Kasus uang palsu ini terungkap pada Desember 2024, dengan sedikitnya 15 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Annar disebut memiliki peran penting dalam sindikat tersebut, meski ia kerap membantah tuduhan dan merasa dikriminalisasi. Saat ini, selain Annar, beberapa terdakwa lain juga tengah menjalani proses persidangan.