Kejati Sulsel Tantang Annar Ungkap Bukti Jaksa Minta Suap Rp5 Miliar

- Kejati Sulsel tegaskan jaga integritas dalam penanganan perkara, menegaskan bidang pengawasan untuk menindak perbuatan tercela.
- Soetarmi meminta terdakwa Annar menunjukkan bukti jika ada oknum jaksa yang meminta uang dalam perkara uang palsu.
- Annar klaim diperas Rp5 miliar lewat utusan jaksa penuntut umum untuk dibebaskan dari segala tuntutan.
Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) dituding meminta uang Rp5 miliar kepada terdakwa bos sindikat uang palsu UIN Alauddin, Annar Salahuddin Sampetoding. Uang tersebut dijanjikan sebagai imbalan agar terdakwa mendapat keringanan hukuman bahkan bebas dari jeratan hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membantah keras tudingan adanya oknum jaksa yang meminta uang kepada Annar.
"Kalau punya bukti pemerasan silakan dilaporkan agar diproses," ujar Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/8/2025).
1. Kejati tegaskan jaga integritas dalam penanganan perkara

Soetarmi menegaskan, kejaksaan memiliki bidang pengawasan yang dapat menindak jika ada pegawai atau jaksa melakukan perbuatan tercela.
"Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tetap menjaga integritasnya dalam mengawal berbagai kasus yang kami tangani," ucap Soetarmi.
2. Minta Annar tunjukkan bukti pemerasan

Lebih lanjut, Soetarmi meminta terdakwa Annar menunjukkan bukti apabila memang ada oknum jaksa yang meminta uang dalam perkara uang palsu tersebut.
"Kalau pun dia terdakwa (Annar) punya bukti, bawa ke kami. Secara tegas oknum jaksa itu akan diperiksa oleh pengawas internal. Ini tentunya untuk menjaga kredibilitas lembaga negara, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan," pungkasnya.
3. Annar klaim diperas Rp5 miliar

Sebelumnya diberitakan, Annar Salahuddin Sampetoding mengaku dimintai uang Rp5 miliar oleh oknum jaksa penuntut umum (JPU) agar dibebaskan dari segala tuntutan.
Annar menyampaikan hal itu usai dituntut 8 tahun penjara oleh JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (27/8/2025).
"Sejak Juli 2025 saya diperas dan dikriminalisasi oleh jaksa penuntut umum dengan mengutus seorang bernama Muh Ilham Syam bertemu saya di Rutan Makassar. Mereka meminta uang Rp5 miliar untuk tuntutan bebas demi hukum, atau sebaliknya tuntutan berat kalau tidak dipenuhi," kata Annar dalam pembelaan setebal delapan lembar yang dibacakan di hadapan majelis hakim.