Makassar, IDN Times – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024. Tersangka berinisial UN resmi ditahan pada Rabu (11/3/2026).
Penahanan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang sebelumnya telah menjerat sejumlah tersangka lain, termasuk eks Pj. Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.
