Kejari Gowa Tahan Tersangka Korupsi Irigasi, Rugikan Negara Rp1 Miliar

- Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi rehabilitasi jaringan irigasi di Bili-bili.
- Tersangka berinisial MB dan M, yang ditetapkan setelah penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp1.066.954.001.
- Kedua tersangka langsung ditahan di Lapas Makassar selama 20 hari terhitung sejak 25 Juli 2024 hingga 14 Agustus 2024.
Makassar, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi rehabilitasi jaringan irigasi di Bili-bili. Proyek tersebut di bawah supervisi Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2021.
“Pada kasus ini kami menetapkan tersangka berinisial MB, selaku Direktur CV Latebbe Group dan inisial M selaku pelaksana di lapangan sekaligus pendamping dari Direktur CV Latebbe Group,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (26/7/2024).
Penetapan tersangka keduanya oleh Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Gowa pada Kamis 25 Juli 2024 lewat surat Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : 01 / P.4.13 / Fd.1 / 07 / 2024 dan nomor : 02 / P.4.13 / Fd.1 / 07 / 2024.
1. Negara merugi Rp1 miliar lebih

Achmad Arafat menyatakan penetapan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Dengan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp1.066.954.001,” imbuhnya.
2. Pengerjaan proyek tidak rampung

Dia melanjutkan, kasus ini diusut sejak 2021 yang dilaporkan oleh salah satu lembaga masyarakat. Belasan saksi diperiksa dalam proses penyelidikan, hasilnya penyidik menemukan kejanggalan pada proyek yang memakan anggaran sebesar Rp7.933.559.664.
“Penyidik menemukan beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB) seperti volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan progres realisasi keuangan,” jelas Achmad Arafat.
Alhasil, pengerjaan proyek jaringan irigasi ini tidak selesai secara maksimal alias tidak rampung. "Kalau dilihat dari proses pengerjaannya, hanya sampai 67 persen di 14 titik di Kabupaten Gowa. Tidak sampai 100 persen," jelas Achmad Arafat.
3. Tersangka ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar

Dia menambahkan kedua tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Makassar (Lapas Makassar) selama 20 hari terhitung sejak 25 Juli 2024 hingga 14 Agustus 2024.
“Salah satu tersangka yakni MB kami lakukan penjemputan paksa di Kabupaten Pangkep setelah mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan negeri Gowa,” jelas Achmad Arafat.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka disangkakan dengan Primair Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.