Kasus Uang Palsu UIN Alauddin, Annar Divonis 5 Tahun dan Banding

- Annar divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta
- Terbukti menyuruh membeli bahan baku uang palsu
- Majelis hakim menilai hukuman terlalu ringan, kedua belah pihak banding
Makassar, IDN Times - Annar Salahuddin Sampetodding, terdakwa kasus produksi uang palsu jaringan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dyan Martha Budhinugraeny di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (1/10/2025).
1. Lolos dari dakwaan primer, terjerat dakwaan subsidair

Dalam putusannya, hakim menyatakan Annar tidak terbukti bersalah atas dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU), yakni Pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa Annar Salahuddin Sampetodding tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut,” ujar hakim Dyan.
Meski begitu, Annar tetap dijerat dengan dakwaan subsidair, Pasal 37 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Majelis menilai Annar terbukti menyuruh membeli bahan baku uang palsu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Annar Salahuddin Sampetodding dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan penjara,” tegas Dyan.
2. Hal yang meringankan dan memberatkan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Annar bisa menimbulkan gangguan terhadap stabilitas ekonomi negara.
Namun, hakim juga menyebut terdakwa belum menikmati keuntungan dari aksinya, sehingga hal itu dianggap sebagai faktor yang meringankan.
3. Banding dari kedua belah pihak

Usai vonis dibacakan, baik Annar maupun JPU langsung menyatakan banding.
“Jadi, saya menyatakan banding, Yang Mulia,” kata Annar setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Andi Jamal Kamaruddin.
Kuasa hukum Annar menegaskan upaya banding sudah dipersiapkan. “Dari keputusan itu, Annar telah berupaya untuk banding dan kami segera akan banding,” ujar Jamal.
Sementara itu, pihak JPU juga menolak putusan hakim. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menilai hukuman 5 tahun terlalu ringan dibandingkan perbuatan terdakwa.
“Vonis 5 tahun dinilai terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan setimpal dengan perbuatan terdakwa yang mengancam stabilitas mata uang negara. Oleh karena itu, JPU Kejari Gowa menyatakan banding,” jelas Soetarmi.
Sebelumnya, JPU menuntut Annar dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 1 tahun penjara.