Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasus Dugaan Perselingkuhan Eks Dandim Makassar Belum Ada Kejelasan

Dr Jainal Arifin (tengah) didampingi dua penasihat hukumnya. IDN Times/Darsil Yahya
Intinya sih...
  • Letkol Inf LG ditetapkan sebagai tersangka perselingkuhan dengan istri dokter IA.
  • Proses hukum terhambat karena jaksa militer anggap laporan belum memenuhi unsur pidana.
  • Kuasa hukum dan pelapor kecewa dengan lambatnya penanganan kasus, mencurigai intervensi pihak tertentu.

Makassar, IDN Times– Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan istri seorang dokter berinisial IA dan eks Komandan Kodim (Dandim) 1408/Makassar, Letkol Inf LG, belum menemui titik terang.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Letkol Inf LG hingga kini belum menjalani sidang militer di Oditurat Militer (Otmil) IV-17 Makassar.

1. Kasus Mandek di Otmil, Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Hukum

ilustrasi sidang (pexels.com/Sora Shimazaki)

Kuasa hukum pelapor, Agusman Hidayat, mengungkapkan bahwa Letkol Inf LG telah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 November 2024 oleh Pomdam XIV/Hasanuddin.

Namun, proses hukum dinilai berjalan lambat karena jaksa militer menganggap unsur pidana dalam laporan tersebut belum terpenuhi.

"Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan pihak Otmil, ternyata jaksa militer beranggapan bahwa delik yang kami adukan ini belum memenuhi unsur, sehingga berkas perkara dikembalikan ke Pomdam untuk dilengkapi," ujar Agusman dalam konferensi pers di Makassar, Kamis (30/1/2025) malam.

Lebih lanjut, Agusman menyebut bahwa meski unsur pidana tidak terpenuhi, Letkol Inf LG seharusnya tetap dikenakan sanksi disiplin atau etik. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait bentuk sanksi yang akan dijatuhkan.

"Kami sudah mengajukan permohonan audiensi ke Pangdam untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi," tambahnya.

2. Laporan di Polda Sulsel Juga Terhambat, Dugaan Intervensi Muncul

Kantor Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jl Perintis Kemerdekaan Km 17, Makassar. IDN Times Sulsel/Dahrul Amri

Selain melaporkan kasus ini ke Pomdam XIV/Hasanuddin, tim kuasa hukum juga membawa perkara ini ke Mapolda Sulsel pada 2 November 2024 terkait dugaan tindak pidana asusila dan perzinahan. Sayangnya, Agusman menilai proses hukum di Polda juga berjalan lambat.

"Justru kami sebagai penasihat hukum beranggapan bahwa proses di Polda ini terkesan lambat. Padahal alat bukti berupa video telah diuji di Labfor dan dinyatakan asli," ungkapnya.

Agusman menduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menghambat jalannya proses hukum, mengingat para terlapor memiliki latar belakang sebagai pejabat dan anak mantan gubernur. "Kami melihat ada indikasi intervensi, karena yang kami laporkan bukan orang biasa," tegasnya.

3. Pelapor Kecewa, Pertimbangkan Hukum Adat

ilustrasi mengabaikan komitmen (vecteezy.com/bestyy38105321)

Di sisi lain, pelapor Dr. Jainal Arifin mengaku sangat kecewa dengan lambatnya penanganan kasus ini. Sebagai pria Bugis Bone, ia merasa harga dirinya diinjak-injak akibat dugaan perselingkuhan yang menghancurkan rumah tangganya.

"Sebagai lelaki Bugis Bone, saya sangat malu dan merasa harga diri saya diinjak-injak oleh tindakan seorang lelaki yang tega menghancurkan rumah tangga yang sudah saya bina hampir 10 tahun," kata Jainal.

Jika proses hukum tidak berjalan adil, Jainal menyatakan siap menempuh jalur hukum adat untuk menyelesaikan masalah ini. "Bagi kami orang Bugis, ini adalah perkara siri (harga diri). Jika hukum positif tidak bisa memberikan keadilan, saya akan menempuh jalur adat," tegasnya.

Sementara itu, Kapendam XIV/Hasanuddin Letkol Arm Gatot Awan Febrianto membenarkan bahwa oknum TNI AD Letkol Inf LG adalah mantan Dandim.

"Untuk kemarin itu memang beliau mantan Dandim," ucap Gatot kepada awak media.

Gatot mengatakan, Letkol Inf LG kini telah dicopot dari jabatannya guna pemeriksaan lebih lanjut. "Dilepas dulu dari jabatan untuk pemeriksaan," tegasnya.

Dia juga mengaku, pencopotan jabatan Letkol Inf LG sebagai Dandim merupakan komitmen pimpinan TNI AD Pangdam untuk menegakkan aturan. "Jadi, setiap ada indikasi adanya pelanggaran prajuritnya akan diproses," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Darsil Yahya Mustari
EditorDarsil Yahya Mustari
Follow Us