Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasasi Jaksa Dikabulkan, Mantan Kasat Pol PP Makassar Dipenjara Lagi

Dua tersangka kasus korupsi honor Satpol PP Makassar saat ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kamis (13/10/2022). (Istimewa)
Intinya sih...
  • Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa Kejari Makassar terhadap mantan Kasat Pol PP Kota Makassar, Iman Hud, yang kembali ditahan dan dijebloskan ke penjara.
  • Iman Hud ditangkap saat sedang ngopi di Warkop Berpikir, Jalan Bonto Manai, karena terpidana korupsi honorarium tunjangan Operasional Satpol PP Makassar di 14 kecamatan yang merugikan negara Rp4,8 miliar.
  • Kasasi dikabulkan setelah MA RI menganulir putusan bebas Pengadilan Negeri Makassar terhadap Iman Hud yang sebelumnya divonis bebas dan kini dihukum penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta.

Makassar, IDN Times - Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Makassar, Iman Hud kembali ditahan dan dijeblosakan ke penjara, usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa Kejaksaan Negeri Makassar.

Terpidana korupsi honorarium tunjangan Operasional Satpol PP Makassar di 14 kecamatan yang merugikan negara Rp4,8 miliar itu ditangkap saat sedang ngopi di Warkop Berpikir, Jalan Bonto Manai, Jumat (6/12/2024) sekitar pukul 14.30 Wita.

Ditangkap saat ngopi di warkop

Eks Kasatpol PP Makassar, Iman Hud, saat dieksekusi Kejari Makassar, Jumat (6/12/2024) / Istimewa

Kasi Pidsus Kejari Makassar, Arifuddin Achmad mengatakan Iman Hud telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunungsari Makassar oleh jaksa eksekutor.

"Kami eksekusi ke Lapas Gunungsari untuk menjalani proses pidananya," ucap Arifuddin Achmad kepada awak media, Jumat.

Arifuddin mengungkapkan, eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung RI, menganulir putusan bebas yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Makassar terhadap Iman Hud. 

Dieksekusi ke Lapas Gunungsari Makassar

Kepala Dinas Perhubungan dan eks Kepala Satpol PP Makassar, Imam Hud ditahan Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kamis (13/10/2022). (Istimewa)

Sebelumnya, Iman divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Dalam putusan MA yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim MA, Desnayeti, pada tanggal 20 Mei 2024, Iman Hud diputus bersalah melakukan korupsi.

Iman Hud dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp100 juta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Darsil Yahya Mustari
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us